MAKALAH SOSIAL-BUDAYA SULAWESI TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Beberapa ahli seperti Goodenough (1971), Spradley (1972),
dan Geertz (1973) mendefinisikan arti kebudayaan di mana kebudayaan merupakan
suatu sistem pengetahuan, gagasan dan ide yang dimiliki oleh suatu kelompok
masyarakat yang berfungsi sebagai landasan pijak dan pedoman bagi masyarakat
itu dalam bersikap dan berperilaku dalam lingkungan alam dan sosial di tempat
mereka berada (Sairin , 2002).
Sebagai sistem pengetahuan dan gagasan, kebudayaan yang
dimiliki suatu masyarakat merupakan kekuatan yang tidak tampak (invisble
power), yang mampu menggiring dan mengarahkan manusia pendukung kebudayaan
itu untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan pengetahuan dan gagasan yang
menjadi milik masyarakat tersebut, baik di bidang ekonomi, sosial, politik,
kesenian dan sebagainya.
Sebagai suatu sistem, kebudayaan tidak diperoleh manusia
dengan begitu saja secara ascribed, tetapi melalui proses belajar yang
berlangsung tanpa henti, sejak dari manusia itu dilahirkan sampai dengan ajal
menjemputnya. Proses belajar dalam konteks kebudayaan bukan hanya dalam bentuk
internalisasi dari sistem “pengetahuan” yang diperoleh manusia melalui
pewarisan atau transmisi dalam keluarga.
Melalui pewarisan kebudayaan dan internalisasi pada setiap
individu, pendidikan hadir dalam bentuk sosialisasi kebudayaan, berinteraksi
dengan nilai-nilai masyarakat setempat dan memelihara hubungan timbal balik
yang menentukan proses-proses perubahan tatanan sosio-kultur masyarakat dalam
rangka mengembangkan kemajuan peradabannya.
Sebaliknya, dimensi-dimensi sosial yang senantiasa mengalami
dinamika perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan faktor dominan yang telah membentuk eksistensi pendidikan manusia.
Penggunaan alat dan sarana kebutuhan hidup yang modern telah memungkinkan pola
pikir dan sikap manusia untuk memproduk nilai-nilai baru sesuai dengan
intensitas pengaruh teknologi terhadap tatanan kehidupan sosial budaya.
Berbicara tentang tatanan kehidupan sosial budaya, berbagai
bidang kajian banyak dilakukan, termasuk upaya untuk meneliti tentang
keanekaragaman makhluk manusia dan kebudayaannya di berbagai tempat di muka
bumi, termasuk di Sulawesi Tengah. Sulawesi Tengah merupakan salah satu
provinsi yang memiliki berbagai macam ragam kebudayaan yang unik dan menarik
untuk diketahui.
Wujud dari keanekaragaman masyarakat itu di samping
disebabkan oleh akibat dari sejarah mereka masing-masing; juga karena pengaruh
lingkungan alam dan struktur internalnya. Oleh karenanya sesuatu unsur atau
adat dalam suatu kebudayaan, tidak dapat dinilai dari pandangan kebudayaan
lain, melainkan harus dari sistem nilai yang ada dalam kebudayaan itu sendiri
(relativisme kebudayaan).
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Budaya Dan Kebudayaan
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki
bersama oleh sebuah kelompok orang yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas,
pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan
bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang yang cenderung
menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha
berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan
perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu di pelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat
abstrak, kompleks, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku
komunikatif. Unsur-unsur sosial-budaya ini tersebar dan meliputi banyak
kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika
berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dari definisi budaya :
Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu
citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. “Citra yang
memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti
“individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” di Jepang
dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut
membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan
menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya
yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan
hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyiapkan suatu kerangka
yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya
meramalkan perilaku orang lain.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat.
Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala
sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki
oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah
Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang
turun-temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut
sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta seluruh
struktur-struktur sosial, religius dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan
keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat
seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
Dari berbagai pengertian menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa pengertian dari kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi
tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam
pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan
perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai
makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata,
misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial,
religi, seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia
dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
2.2 Perubahan Sosial Budaya
Masyarakat (manusia) di manapun tempatnya pasti mendambakan kemajuan dan
peningkatan kesejahteraan yang optimal. Kondisi masyarakat secara obyektif
merupakan hasil tali temali antara lingkungan alam, lingkungan sosial serta
karakteristik individu. Ketiga-tiganya selalu berhubungan antara satu sama lain, sehingga membentuk sebuah bangunan
masyarakat yang dapat dilihat sebagai sebuah realitas sosial.
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan
dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat
individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi
terganggunya kesinambungan diantara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif
kecil. Perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan
semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antarmanusia, organisasi atau
komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya. Jadi, Perubahan sosial budaya adalah
sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu
masyarakat.
Apabila perubahan sosial dipahami sebagai suatu bentuk
peradaban manusia akibat adanya ekskalasi perubahan alam, biologis maupun
kondisi fisik maka pada dasarnya perubahan sosial merupakan sebuah keniscayaan
yang terjadi sepanjang hidup. Ruang gerak perubahan itupun juga berlapis-lapis,
dimulai dari kelompok terkecil seperti keluarga sampai pada kejadian yang
paling lengkap mencakup tarikan kekuatan kelembagaan dalam masyarakat.
Perubahan sosial sebagai “cetak
biru” pemikiran, pada akhirnya akan memiliki manfaat untuk memahami kehidupan
manusia dalam kaitan dengan lingkungan kebudayaannya. Kehidupan manusia adalah
satuan sosial terkecil, dalam pola belajarnya akan berhadapan dengan tiga
sistem aktivitas. Menurut Peter Senge, 2000 (dalam Salim, 2002) bahwa manusia
akan menjumpai 3 lingkungan yakni;
1) ruang kelas dalam sekolah: manusia
akan belajar dalam lingkungan kelas sehingga melibatkan unsur guru, orang tua
dan murid.
2) Lingkungan sekolah: manusia akan
belajar dalam lingkungan sekolah sehingga melibatkan unsur kepala sekolah,
kelompok pengajar, murid di kelas lain dan pegawai administrasi.
3) Lingkungan komunitas masyarakat:
manusia akan belajar dari lingkungan komunitasnya sehingga mencakup peran serta
masyarakat, kelompok-kelompok belajar sepanjang hidup, birokrasi yang
mendukung, sumber informasi yang luas dan beragam dll.
Dengan begitu kehidupan manusia tidak dapat dilepas dari
peran ketiga lingkungan sistem aktivitas belajar dan mencermati dirinya,
terbentuknya kesadaran, pengalaman yang menggelitas dan keberanian untuk mulai
menapak menggunakan potensi yang dimilikinya.
Perubahan Sosial budaya dapat terjadi bila sebuah
kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing. Adanya perubahan sosial
budaya secara langsung atau tidak langsung akan memberikan dampak positif dan
negatif.
Perubahan dapat
terjadi jika masyarakat dengan kebudayaan mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan. Keadaan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan diri
disebut adjusment, sedangkan bentuk penyesuaian dengan gerak perubahan disebut
integrasi.
Akibat
negatif terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaannya tidak mampu
menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Ketidakmampuan dalam menyesuaikan
diri dengan perubahan disebut maladjusment. Maladjusment akan menimbulkan
disintegrasi. Penerimaan masyarakat terhadap perubahan sosial budaya dapat
dilihat dari perilaku masyarakat yang bersangkutan.
Apabila perubahan sosial budaya
tersebut tidak berpengaruh pada keberadaan atau pelaksanaan nilai dan norma
maka perilaku masyarakat akan positif. Namun, jika perubahan sosial budaya
tersebut menyimpang atau berpengaruh pada nilai dan norma maka perilaku
masyarakat akan negatif.
2.3 Sosial
Budaya Sulawesi Tengah
Ibukota Sulawesi Tengah adalah Palu. Kota ini terletak di
Teluk Palu dan terbagi dua oleh Sungai Palu yang membujur dari Lembah Palu dan
bermuara di laut. Penduduk asli Sulawesi Tengah terdiri atas 19 kelompok etnis
atau suku, yaitu:
Dari 19 kelompok/ etnis tersebut, Jumlah tokoh pemangku adat
adalah sebanyak 216 orang. Di samping 12 kelompok etnis, ada beberapa suku
terasing hidup di daerah pegunungan seperti suku Da'a di Donggala, suku Wana di
Morowali, suku Seasea di Banggai dan suku Daya di Buol Tolitoli. Meskipun
masyarakat Sulawesi Tengah memiliki sekitar 22 bahasa yang saling berbeda
antara suku yang satu dengan yang lainnya, namun masyarakat dapat berkomunikasi
satu sama lain menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa
pengantar sehari-hari.
Selain penduduk asli, Sulawesi Tengah dihuni pula oleh
transmigran seperti dari Bali, Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur dengan masyarakat Bugis dan Makasar serta etnis lainnya di Indonesia
sejak awal abad ke 19 dan sudah membaur. Jumlah penduduk di daerah ini sekitar
2.128.000 jiwa yang mayoritas beragama islam, lainnya Kristen, Hindu dan
Buddha. Tingkat toleransi beragama sangat tinggi dan semangat gotong-royong
yang kuat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan diketuai oleh
ketua adat disamping pimpinan pemerintahan seperti Kepala Desa. Ketua adat
menetapkan hukum adat dan denda berupa kerbau bagi yang melanggar. Umumnya
masyarakat yang jujur dan ramah sering mengadakan upacara untuk menyambut para
tamu seperti persembahan ayam putih, beras, telur dan tuak yang difermentasikan
dan disimpan dalam bambu. Secara tradisional, masyarakat Sulawesi Tengah
memiliki seperangkat pakaian adat yang dibuat dari kulit kayu ivo (sejenis
pohon beringin) yang halus dan tinggi mutunya. Pakaian adat ini dibedakan untuk
kaum pria dan kaum wanita. Unsur-unsur adat dan budaya yang masih dimiliki
antara lain:
1.
Pakaian adat terbuat dari kulit kayu
ivo
2.
Rumah adat yang disebut tambi
3.
Upacara adat
4.
Kesenian (Modero/ tari pesta
menyambut panen, Vaino/ pembacaan syair-syair yang dilagukan pada saat
kedugaan, Dadendate, Kakula, Lumense dan PeuleCinde/ tari untuk menyambut tamu
terhormat, Mamosa/ tarian perang, Morego/ tari menyambut pahlawan, Pajoge/
tarian dalam pelantikan raja/ pejabat dan Balia/ tarian yang berkaitan dengan
kepercayaan animisme).
Selain mempunyai adat dan budaya yang merupakan ciri khas
daerah, di Sulawesi Tengah juga memiliki kerajinan-kerajinan yang unik juga
yaitu:
1. Kerajinan kayu hitam (ebony)
2.
Kerajinan anyaman
3.
Kerajinan kain tenun Donggala dan
4.
Kerajinan pakaian dari kulit ivo.
Secara
Umum kondisi keberagamaan agama yang dianut oleh masyarakat pada tahun
2005 terdiri dari:
1.
Masyarakat penganut Agama Islam
dengan tingkat persentase sebesar 78,9%
2.
Masyarakat penganut Agama Kristen
Protestan dengan tingkat persentase sebesar 16,29%
3.
Masyarakat penganut Agama Kristen
Katolik dengan tingkat persentase sebesar 1,47%
4.
Masyarakat penganut Agama Hindu dengan
tingkat persentase sebesar 3,07%
5.
Masyarakat penganut Agama Buddha
dengan tingkat persentase sebesar 0,68%.
Keberagaman pemeluk agama di Sulawesi Tengah di
komunikasikan melalui Forum Komunikasi Antar Umat Beragama yang berfungsi
mendinamisir kerukunan kehidupan antar umat beragama, intern umat beragama dan
kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, dengan pola saling menghargai
antar satu sama lainnya.
Pertanian merupakan sumber utama mata pencaharian penduduk
dengan padi sebagai tanaman utama. Kopi, kelapa, kakao dan cengkeh merupakan tanaman perdagangan
unggulan daerah ini dan hasil hutan berupa rotan, beberapa macam kayu seperti agatis, ebony dan meranti yang merupakan
andalan Sulawesi Tengah.
2.3.1 Budaya
Sulawesi Tengah Secara Umum
Sulawesi Tengah kaya akan budaya
yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi yang menyangkut aspek kehidupan
dipelihara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kepercayaan lama adalah warisan
budaya yang tetap terpelihara dan dilakukan dalam beberapa bentuk dengan
berbagai pengaruh modern serta pengaruh agama. Karena banyak kelompok etnis
mendiami Sulawesi Tengah, maka terdapat pula banyak perbedaan di antara etnis
tersebut yang merupakan kekhasan yang harmonis dalam masyarakat. Mereka yang
tinggal di pantai bagian barat kabupaten Donggala telah bercampur dengan
masyarakat Bugis dari Sulawesi Selatan dan masyarakat Gorontalo. Di bagian
timur pulau Sulawesi, juga terdapat pengaruh kuat Gorontalo dan Manado,
terlihat dari dialek daerah Luwuk dan sebaran suku Gorontalo di kecamatan Bualemo yang
cukup dominan.
Ada juga pengaruh dari Sumatera
Barat seperti nampak dalam dekorasi upacara perkawinan. Kabupaten Donggala
memiliki tradisi menenun kain warisan zaman Hindu. Pusat-pusat penenunan
terdapat di Donggala Kodi, Watusampu, Palu, Tawaeli dan Banawa. Sistem tenun
ikat ganda yang merupakan teknik spesial yang bermotif Bali, India dan Jepang
masih dapat ditemukan. Sementara masyarakat pegunungan memiliki budaya
tersendiri yang banyak dipengaruhi suku Toraja, Sulawesi Selatan. Meski
demikian, tradisi, adat, model pakaian dan arsitektur rumah berbeda dengan
Toraja, seperti contohnya ialah mereka menggunakan kulit beringin sebagai
pakaian penghangat badan. Rumah tradisional Sulawesi Tengah terbuat dari tiang
dan dinding kayu yang beratap ilalang dan hanya memiliki satu ruang besar. Lobo
atau duhunga merupakan ruang bersama atau aula yang digunakan untuk festival
atau upacara, sedangkan Tambi merupakan rumah tempat tinggal. Selain rumah, ada
pula lumbung padi yang disebut Gampiri. Buya atau sarung seperti model Eropa
hingga sepanjang pinggang dan keraba semacam blus yang dilengkapi dengan benang
emas. Tali atau mahkota pada kepala diduga merupakan pengaruh kerajaan Eropa.
Baju banjara yang disulam dengan benang emas merupakan baju laki-laki yang
panjangnya hingga lutut. Daster atau sarung sutra yang membujur sepanjang dada
hingga bahu, mahkota kepala yang berwarna-warni dan parang yang diselip di
pinggang melengkapi pakaian adat.
2.3.2 Kesenian
Musik dan tarian di Sulawesi Tengah bervariasi antara daerah
yang satu dengan lainnya. Musik tradisional memiliki instrumen seperti suling,
gong dan gendang. Alat musik ini lebih berfungsi sebagai hiburan dan bukan
sebagai bagian ritual keagamaan. Di wilayah beretnis Kaili sekitar pantai barat
- waino - musik tradisional - ditampilkan ketika ada upacara kematian. Kesenian
ini telah dikembangkan dalam bentuk yang lebih populer bagi para pemuda sebagai
sarana mencari pasangan di suatu keramaian. Banyak tarian yang berasal dari
kepercayaan keagamaan dan ditampilkan ketika festival.
Tari masyarakat yang terkenal adalah Dero yang berasal dari
masyarakat Pamona, kabupaten Poso dan kemudian diikuti masyarakat Kulawi,
kabupaten Donggala. Tarian dero khusus ditampilkan ketika musim panen, upacara
penyambutan tamu, syukuran dan hari-hari besar tertentu. Dero adalah salah satu
tarian dimana laki-laki dan perempuan berpegangan tangan dan membentuk
lingkaran. Tarian ini bukan warisan leluhur tetapi merupakan kebiasaan selama
pendudukan jepang di Indonesia ketika Perang Dunia II. Di Sulawesi Tengah terdapat
suku yang berbeda-beda. Suku-suku tersebut juga memiliki budaya yang
berbeda-beda.
2.4
Suku-Suku Di
Sulawesi Tengah
1. Suku
Kaili
Suku Kaili adalah suku
bangsa di Indonesia yang secara
turun-temurun tersebar mendiami sebagian besar dari Provinsi Sulawesi
Tengah, khususnya wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten
Sigi, dan Kota Palu, di seluruh daerah
di lembah antara Gunung Gawalise,
Gunung Nokilalaki,
Kulawi, dan Gunung Raranggonau.
Mereka juga menghuni wilayah pantai timur Sulawesi Tengah, meliputi Kabupaten
Parigi-Moutong, Kabupaten Tojo-Una Una
dan Kabupaten
Poso. Masyarakat suku Kaili mendiami kampung/desa di Teluk Tomini
yaitu Tinombo,Moutong,Parigi, Sausu, Ampana, Tojo dan Una Una, sedang di
Kabupaten Poso mereka mendiami daerah Mapane, Uekuli dan pesisir Pantai Poso.
Untuk menyatakan "orang Kaili" disebut dalam bahasa Kaili dengan
menggunakan prefix "To" yaitu To Kaili.
Ada
beberapa pendapat yang mengemukakan etimologi dari kata Kaili, salah
satunya menyebutkan bahwa kata yang menjadi nama suku Kaili ini berasal dari
nama pohon dan buah Kaili yang umumnya tumbuh di hutan-hutan dikawasan daerah
ini, terutama di tepi Sungai Palu dan Teluk Palu.
Pada zaman dulu, tepi pantai Teluk Palu letaknya menjorok l.k. 34 km dari letak
pantai sekarang, yaitu di Kampung Bangga. Sebagai buktinya, di daerah Bobo
sampai ke Bangga banyak ditemukan karang dan rerumputan pantai/laut. Bahkan di
sana ada sebuah sumur yang airnya pasang pada saat air di laut sedang pasang
demikian juga akan surut pada saat air laut surut. Menurut cerita (tutura),
dahulu kala, di tepi pantai dekat Kampung Bangga tumbuh sebatang pohon kaili
yang tumbuh menjulang tinggi. Pohon ini menjadi arah atau panduan bagi pelaut
atau nelayan yang memasuki Teluk Palu untuk menuju pelabuhan pada saat itu.
a.
Bahasa
Suku Kaili mengenal lebih dari dua puluh bahasa yang
masih hidup dan dipergunakan dalam percakapan sehari-hari. Uniknya, di antara
kampung yang hanya berjarak 2 km kita bisa menemukan bahasa yang berbeda satu dengan lainnya. Namun
demikian, suku Kaili memiliki lingua
franca, yang dikenal sebagai bahasa Ledo. Kata "Ledo"
ini berarti "tidak". Bahasa Ledo ini dapat digunakan berkomunikasi
dengan bahasa-bahasa Kaili lainnya. Bahasa Ledo yang asli (belum dipengaruhi
bahasa para pendatang) masih ditemukan di sekitar Raranggonau dan Tompu.
Sementara, bahasa Ledo yang dipakai di daerah kota Palu, Biromaru, dan
sekitarnya sudah terasimilasi dan terkontaminasi dengan beberapa bahasa para
pendatang terutama bahasa Bugis dan bahasa
Melayu.
Bahasa-bahasa
yang masih dipergunakan dalam percakapan sehari-hari, yaitu bahasa Tara
(Talise, Lasoani, Kavatuna dan Parigi), bahasa Rai (Tavaili sampai ke Tompe),
bahasa Doi (Pantoloan dan Kayumalue); bahasa Unde (Ganti, Banawa, Loli, Dalaka,
Limboro, Tovale dan Kabonga), bahasa Ado (Sibalaya, Sibovi dan Pandere), bahasa Edo (Pakuli,
Tuva), bahasa Ija (Bora, Vatunonju), bahsa Da'a (Jono'oge), bahasa Moma
(Kulavi), dan bahasa Bare'e (Tojo, Unauna dan Poso). Uniknya, semua kata dasar
bahasa tersebut berarti "tidak".
b. Sosial Budaya
Sebagaimana suku-suku lainnya di wilayah persada Nusantara,
Suku Kaili juga mempunyai adat istiadat sebagai bagian kekayaan budaya di dalam
kehidupan sosial, memiliki Hukum Adat sebagai aturan dan norma yang harus dipatuhi,
serta mempunyai aturan sanksi dalam hukum adat. Penyelenggaraan upacara adat
biasanya dilaksanakan pada saat pesta perkawinan (no-Rano, no-Raego, kesenian
berpantun muda/i),pada upacara kematian (no-Vaino,menuturkan kebaikan orang yg
meninggal), pada upacara panen (no-Vunja, penyerahan sesaji kepada Dewa
Kesuburan), dan upacara penyembuhan penyakit (no-Balia, memasukkan ruh untuk
mengobati orang yg sakit); pada masa sebelum masuknya agama Islam dan Kristen,
upacara-upacara adat seperti ini masih dilakuan dengan mantera-mantera yang
mengandung animisme.
Setelah masuknya agama Islam dan Kristen, pesta perkawinan
dan kematian sudah disesuaikan antara upacara adat setempat dengan upacara
menurut agama penganutnya. Demikian juga upacara yang mengikuti ajaran Islam
seperti: Khitan (Posuna), Khatam (Popatama) dan gunting rambut bayi usia 40
hari (Niore ritoya), penyelenggaraannya berdasarkan ajaran agama Islam. Selain
itu terdapat alat musik kaili. Beberapa instrumen musik yang dikenal dalam
kesenian suku Kaili antara lain : Kakula (disebut juga gulintang, sejenis
gamelan pentatonis), Lalove (serunai), nggeso-nggeso (rebab berdawai dua),
gimba (gendang), gamba-gamba (gamelan datar/kecil), goo (gong), suli (suling).
Salah satu kerajinan masyarakat suku Kaili adalah menenun
sarung. Ini merupakan kegiatan para wanita didaerah Wani, Tavaili, Palu, Tipo
dan Donggala. Sarung tenun ini dalam bahasa Kaili disebut Buya Sabe, tetapi
oleh masyarakat umum sekarang dikenal dengan Sarung Donggala. Jenis Buya Sabe
ini pun mempunyai nama-nama tersendiri berdasarkan motif tenunannya, seperti
Bomba, Subi atau Kumbaja. Demikian juga sebutan warna sarung Donggala
didasarkan pada warna alam, seperti warna Sesempalola / kembang terong (ungu),
Lei-Kangaro/merah betet (merah-jingga), Lei-pompanga (merah ludah sirih).
Di daerah Kulawi masih ditemukan adanya pembuatan bahan
pakaian yang diproses dari kulit kayu yang disebut Katevu. Pakaian dari kulit
Kayu Katevu ini sebagian besar dipakai oleh para wanita dalam bentuk rok dan
baju adat.
Sebelum masuknya agama ke Tanah Kaili, masyarakat suku Kaili
masih menganut animisme, pemujaan kepada roh nenek moyang dan dewa sang
Pencipta (Tomanuru), dewa Kesuburan (Buke/Buriro) dan dewa Penyembuhan
(Tampilangi). Agama Islam masuk ke Tanah kaili, setelah datangnya seorang Ulama
Islam, keturunan Datuk/Raja yang berasal dari Minangkabau bernama Abdul Raqi.
Ia beserta pengikutnya datang ke Tanah Kaili setelah bertahun-tahun bermukim
belajar agama di Mekkah. Di Tanah kaili, Abdul Raqi dikenal dengan nama Dato
Karama (Datuk Keramat), karena masyarakat sering melihat kemampuan beliau yang
berada diluar kemampuan manusia pada umumnya. Makam Dato Karama sekarang
merupakan salah satu cagar budaya yang dibawah pengawasan Pemerintah Daerah.
Hubungan kekerabatan masyarakat suku Kaili sangat nampak kerjasama pada
kegiatan-kegiatan pesta adat, kematian, perkawinan dan kegiatan bertani yang
disebut SINTUVU (kebersamaan/gotong royong).
2. Suku
Kulawi
Kulawi terletak di pegunungan bagian selatan 17 km dari
Palu. Yang dikenal dengan budayanya yang unik. Kulawi merupakan kawasan
pegunungan yang dikelilingi oleh ladang padi, sayuran dan cengkeh. Masyarakat
beragama Kristen dengan Kulawi sebagai pusatnya. Bala keselamatan menyebar di
bagian timur Indonesia termasuk di Kulawi dan mereka memiliki gereja dan rumah
sakit. Akan tetapi budaya tradisional tetap berakar kokoh di masyarakat. Dan
festival dilaksanakan menurut tradisi lama. Pakaian wanita Kulawi cukup menarik
yang dipakai ketika upacara atau bergereja di hari Minggu. Disana terdapat
penginapan untuk menginap milik Pemerintah. Musik Bambu-Orkestra Tradisional
merupakan kebanggaan masyarakat dataran Lindu, Kulawi dan Poso. Suku-suku
tersebut berdiam di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari
khasanah kebudayaan yang saat ini masih bertahan.
Tahun 1905 di Bulu Momi terjadi perang antara masyarakat
Kulawi melawan kolonial Belanda dibawah pimpinan seorang pahlawan Kulawi yaitu
Towualangi yang juga disebut Taentorengke. Ketika perang berlangsung, pada saat
itu pula kolonial Belanda mulai berkuasa di Kulawi untuk menjadikan Kulawi
sebagai daerah kerajaan, maka pada tahun 1906 Kolonial Belanda mengangkat
Towualangi menjadi raja Kulawi yang pertama. Dan oleh kolonial Belanda wilayah
dataran Lindu masuk kedalam wilayah administrasi Kerajaan Kulawi. Sejarah
menunjukkan bahwa pada mulanya penduduk Lindu terdiri atas 7 pemukiman yang
disebut Pitu Ngata. Dan untuk mengatur tatanan hidup masyarakat Pitu Ngata itu,
ada sebuah lembaga yang disebut Maradika Ngata yang terdiri dari empat orang
lembaga dengan sebutan 1. Jogugu, 2. Kapita, 3. Pabisara dan 4. Galara. Keempat
Lembaga ini berfungsi sebagai Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Ketika kolonial Belanda berkuasa di Kulawi, maka pada tahun
1908 dataran Lindu yang terdiri dari Pitu Ngata diresetlement menjadi 3
pemukiman yaitu menjadikan :
1. Penduduk yang bermukim di Langko dan Wongkodono dikumpulkan
menjadi satu di Langko.
2. Penduduk yang bermukim di Olu, Luo, Palili dikumpulkan
menjadi satu tempat pemukiman di Tomado.
3. Penduduk yang bermukim di Paku Anca, dikumpulkan menjadi
satu tempat pemukiman di Anca.
Untuk Mengatur tempat pemukiman baru tersebut, maka
pemerintah kolonial Belanda menunjuk Lakese menjadi Kepala Kampung yang pertama
di tiga tempat pemukiman baru itu, dengan tugas pokok yaitu : membangun rumah
tinggal penduduk di tempat pemukiman yang baru dan membuka areal persawahan
penduduk di sekitar wilayah Langko. Sesudah penunjukan kepala kampung yang
pertama Lakese, sesuai tuntutan perkembangan dari ketiga wilayah pemukiman
tersebut, berdasarkan perencanaan pemerintah kolonial Belanda maka pemukiman
baru menjadi 3 desa, yaitu desa Langko, Tomado dan Anca, sebagaimana yang ada
sampai sekarang ini.
Pada tahun 1960 sesuai dengan perkembangan penduduk di
kecamatan Kulawi, sebagian penduduk desa Lonca dan Winatu kecamatan Kulawi
diresetlemen ke wilayah bagian selatan desa Langko yang disebut Puroo. Atas
kebijakan pemerintah kecamatan Kulawi pada waktu itu, sehingga memicu berbagai reaksi
keras dari masyarakat Lindu karena merasa integritas wilayahnya terganggu.
Masalah yang memicu keadaan pada waktu itu terjadi penembakan hewan kerbau dan
sapi secara brutal yang dilakukan oleh Londora Kodu, mantan Tentara KNIL
sebagai pejabat kepala kampung Langko, yang ditempatkan oleh pemerintah
kecamatan Kulawi yang dijabat oleh Ibrahim Bandu B.A.
Akibat masalah tersebut diatas, maka masyarakat 3 desa itu
semakin sulit dikendalikan oleh pemerintah kecamatan Kulawi sehingga masyarakat
Lindu diembargo perekonomiannya oleh pemerintah kecamatan Kulawi selama 3
bulan. Akibat embargo tersebut, masyarakat Lindu mengeluarkan ancaman untuk
bergabung dengan kecamatan Sigi Biromaru. Ancaman masyarakat Lindu ditanggapi
dengan serius pemerintah kecamatan Kulawi dengan mencabut kembali sanksi
ekonomi tersebut. Setelah keadaaan masyarakat Lindu menjadi tenang, mulai saat
itu pula desa Puroo sudah menjadi satu kesatuan wilayah dataran Lindu sehingga
sampai saat ini, desa-desa dataran Lindu menjadi empat desa terdiri dari : Desa
Puroo, Langko, Tomado dan Anca yang disingkat dengan PLTA. Dalam menjalankan
tugas-tugas pemerintahan dan ketertiban masyarakat adat Lindu, kepala desa
dibantu oleh lembaga adat desa. Dan diatas lembaga masing-masing desa dibentuk
Lembaga Masyarakat Adat Dataran Lindu.
Masyarakat adat Lindu telah mengenal pembagian zona
pemanfaatan dan perlindungan yang ditetapkan oleh nenek moyang mereka yaitu ;
1) Suaka
Ngata.
Suaka Ngata adalah keseluruhan wilayah adat yang dibatasi
puncak bulu/gunung yang disebut diatas.
2)
Suaka
Ntodea.
Suaka Ntodea adalah wilayah
pemanfaatan yang dapat dikonversi menjadi sawah atau tempat pemukiman. Hak
pemanfaatan di Suaka Ntodea dibatasi oleh hak-hak perorangan (privat
individual), seperti Ombo dan ketentuan lainnya, misalnya larangan menebang
pohon enau.
Lahirnya hak perorangan (privat
individual) dimulai ketika seseorang membuka Pangale (hutan perawan) untuk
dijadikan ladang. Dahulu masyarakat Lindu masih menggunakan sistim perladangan
berotasi. Masyarakat mengelolah lahan selama dua atau tiga musim, kemudian
diistirahatkan dan membuka ladang di tempat lain, misalnya membuka hutan
perawan yang baru atau mengolah ladang yang telah diistirahatkan. Ladang yang diistirahatkan
disebut dengan Ngura. Jika seseorang membuka pangale dan menjadikan ladang,
tetapi orang itu mengurunkan pengolahannya karena sesuatu pertimbangan, maka
Ladang ini sebut Taluboo. Namun tanah itu sudah merupakan milik si pembuka
Pangale tersebut.
3)
Suaka Nu
Maradika.
Suaka Nu Maradika atau diberi nama
lain yaitu Lambara adalah tempat perburuan dan melepaskan hewan ternak kerbau.
Dan terdapat beberapa lambara Nu Maradika, seperti di Walatana (dekat Langko),
Bulu Jara (dekat Tomado), Tongombone (dekat Olu), Kana (dekat Luo/Palili),
Bamba (dekat Paku), Malapi (dekat Anca), dan Keratambe (dekat Tomado).
4) Suaka
Nuwiata.
Wiata dalam bahasa Lindu berarti roh
makhluk yang sudah meninggal atau makhluk “halus”. Di kalangan orang Lindu yang
masih memegang teguh tradisinya terdapat kepercayaan kuat yang meyakini bahwa
roh orang yang sudah meninggal dunia sebenarnya mendiami daerah-daerah
tertentu. Roh itu pada waktu-waktu khusus datang ke tempat sanak keluarganya yang
masih hidup. Misalnya pada saat upacara adat panen.
Dalam tradisi orang Lindu, Suaka Nu
Wiata adalah wilayah konservasi yang mutlak. Di tempat ini, seseorang tidak
dibolehkan masuk apalagi sampai melakukan kegiatan menebang kayu atau kegiatan
yang sifatnya merusak hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan memperoleh
sanksi adat yang Suaka Nu Wiata tidak hanya terletak di tempat yang jauh dari
pemukiman penduduk, tetapi juga terdapat di tempat yang dekat dengan
perkampungan. Sehingga di tepi jalan antara desa Langko, Tomado dan Anca
terdapat hutan yang cukup lebat. Hutan-hutan ini terletak jauh dari tapal batas
Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dalam wilayah Suaka Nu Wiata ini
pula berdasarkan pengamatan, ternyata terdapat fokus keong. Dalam istilah
kesehatan disebut penyakit Schistosomiasis. Sehingga keadaan ini patut menjadi
perhatian pemerintah, dalam hal ini instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala
dalam upaya pemberantasan penyakit endemik Schistosomiasis dimasa mendatang.
Aturan adat kami sangat sejalan dengan konservasi dan penduduk asli di Lindu
tidak ada yang merambah hutan. Babirusa, Babi hutan, bahkan Rusa tidak kami
buru dan makan, karena menurut kepercayaan setelah meninggal orang jadi rusa
sehingga kami ada semacam rasa jijik untuk memakannya. Dengan datangnya
pendatang seperti melalui program transmigrasi lokal tahun 1960an awal yang
jadi kini desa Puro’o, atau orang Puroo yang pindah ke Kangkuro, saat itu
banyak hutan yang dirambah dan satwa semacam rusa sudah susah dijumpai, padahal
dulu banyak sekali. Dengan adanya KKM sekarang ini mudah bagi kami untuk
memberikan pengertian bagi pendatang tentang adat dan budaya Lindu. Adanya KKM
juga lebih menguatkan aturan Adat Lindu, karena wilayah KKM adalah bagian dari
wana ngkiki atau suaka wiata yang harus kami jaga keberadaan dan kelestariannya
demi menghormati leluhur.
3. Suku Pamona
Suku
Pamona, atau sering juga disebut suku Poso, mendiami hampir seluruh
wilayah kabupaten Poso, Kabupaten Tojo
Una-Una, Morowali,bahkan Propinsi Sulawesi Selatan (Luwu Utara). Sedangkan
sebagian kecil hidup merantau di berbagai daerah di Indonesia.
Jika di suatu daerah terdapat suku Pamona, biasanya selalu ada Rukun Poso,
yaitu wadah perkumpulan orang-orang sesuku untuk melakukan sesuatu kegiatan di
daerah tersebut. Agama
yang dianut hampir seluruh anggota suku ini adalah Kristen.
Agama Kristen masuk daerah sekitar 100 tahun yang lalu dan sampai sekarang
diterima sebagai agama rakyat. Sekarang semua gereja-gereja yang sealiran
dengan gereja ini bernaung dibawah naungan organisasi Gereja Kristen Sulawesi
tengah (GKST) yang berpusat di Tentena, kabupaten Poso, Sulawesi
Tengah. Sebagian besar masyarakat sehari-hari menggunakan bahasa
Pamona (Bare'e) dan bahasa Indonesia dengan gaya bahasa setempat. Mereka
berprofesi sebagai Petani, Pegawai Negeri, Pendeta, Wiraswasta, dan lain-lain.
Sesungguhnya suku Pamona tidak
identik dengan suku Poso, Karena pada prinsipnya suku Poso tidak ada. Yang ada
adalah daerah yang bernama Poso, didiami oleh suku Pamona. Kata
"Poso" sendiri dalam bahasa Pamona berarti "pecah".
Asal nama Poso yang berarti pecah, konon dimulai dari terbentuknya Danau Poso.
Konon, danau Poso terbentuk dari sebuah lempengan tanah berbukit, dimana
dibawah lempengan bukit tersebut terdapat mata air. Disekeliling bukit
merupakan dataran rendah, sehingga aliran air dari pegunungan terkumpul
disekeliling bukit tersebut. Genangan air tersebut menggerus tanah disekeliling
bukit sehingga makin lama air yang menyisip kedalam tanah, bertemu dengan air
yang di dalam perut bumi. Akibatnya terjadi abrasi yang menjadi penyebab
labilnya struktur tanah yang memang agak berpasir. Lambat laun pinggiran bukit tidak
kuat lagi menahan beban bukit yang diatasnya, sehingga mengakibatkan pecahnya
bukit yang terbawah masuk, jatuh kedalam kubangan mata air dibawah bukit,
sehingga membentuk danau kecil.
Bagi masyarakat suku Pamona zaman
tersebut kejadian tersebut dituturkan sebagai pecahnya gunung yang membentuk
danau tersebut, sehingga dinanai "Danau Poso" Danau yang baru
terbentuk tersebut, kian lama kian membesar, karena sumber mata air di
pegunungan sekelilingnya mengalir kearah danau baru tersebut. Akibatnya debit air
danau dari waktu ke waktu terus naik, sehingga luas permukaannya menjadi
demikian lebar. sesuai dengan sifat air yang selalu mencari dataran rendah,
maka pada ketinggian permukaan tertentu, tebentuklah sebua sungai yang mengarah
ke pantai laut akibat danau tidak mampu lagi menampung debit air. Karena sungai
tersebut berasal dari danau Poso, maka sungai baru tersebut, dinamai dengan
nama yang sama, yakni Poso (sungai Poso). Muara sungai baru yang terbentuk itu
kemudian didiami oleh sejumlah penduduk, karena di sungai baru tersebut
ternyata terdapat banyak ikan. Kumpulan penduduk pemukim baru itu kemudian
menamai kampung tersebut dengan sebutan yang sama, yakni Poso.
Tarian Dero,
atau madero merupakan tarian populer di kalangan Suku Pamona. Tarian ini
diadakan pada pesta-pesta rakyat. Biasanya dilakukan oleh orang-orang muda.
Tarian melingkar dilakukan dengan saling bergandengan tangan, sambil berbalas
pantun diringi musik ceria. Beberapa daerah di Palu melarang kegiatan tarian
dero atau madero karena sering menjadi pemicu perkelahian antar pemuda yang
saling berebut perhatian gadis-gadis.
Mengikuti kebiasaan orang Eropa yang
mempunyai nama keluarga atau marga atau fam, maka orang Pamona juga mempunyai marga-marga
seperti berikut : Banumbu, Bali'e, Baloga, Betalino, Beto, Botilangi,
Bulinde, Bungkundapu, Bungu, Buntinge, Gilirante, Gimbaro, Gugu, Gundo,
Kampindo, Kalembiro, Kalengke, Karebungu, Kayori, Kayupa, Kogege, Kolombuto,
Kuko, Langgari, Lambangasi, Labiro, Liante, Lu'o, Lumaya, Manganti, Meringgi, Mossepe,
Mowose, Nyolo-nyolo, Nggau, Nggo'u, Nua, Nyaua, Pakuli, Palaburu, Parimo,
Paroda, Pasunu, Patara, Pebadja, Penina, Penyami, Pesudo, Poa, Pobonde, Podala,
Purasongka, Pusuloka, Rampalino, Rampalodji, Rantelangi, Rare'a, Ruagadi, Rubo,
Ruutana, Sancu'u, Sawiri, Sigilipu, So'e, Sowolino, Tabanci, Tadalangingi,
Talasa, Tarante, Tasiabe, Tawuku, Tawurisi, Tekora, Tepara, Tiladuru, Tobondo,
Tolimba, Toumbo, Ule, Ululai, Warara, Werokila nce'i to mori, Wuri,Wutabisu,
dll.
Jika mengunjungi Kabupaten Poso,
Sulawesi Tengah (Sulteng), terdapat suatu Gua Pamona. Gua tersebut terletak
persis di sebelah Danau Poso, kawasan yang sudah terkenal keindahannya sehingga
telah menjadi salah satu tujuan wisata mistis dan unik karena letak sebagian
Gua tersebut berada di bawah Danau Poso. Gua yang namanya sama dengan suku asli
orang Poso tersebut terletak di Desa Sangele, Kecamatan Pamona Utara, 56
kilometer dari Kota Poso. Mulut Gua Pamona menghadap ke selatan dengan lebar
dua meter.
Dulunya, gua tersebut memiliki
panjang lebih dari 200 meter. Karena perubahan kondisi alam dan adanya beberapa
reruntuhan, akhirnya panjangnya hanya sebatas itu. Letak gua yang dalam
menyebabkan oksigen di dalamnya relatif sedikit. Hal itu membuat pengunjung
merasa gerah dan cepat lelah saat menyusuri jalan dalam gua. Pencahayaan di gua
tersebut juga sangat minim, hanya mengandalkan cahaya matahari yang berasal
dari celah-celah bebatuan di atasnya. Suasana di dalam menjadi remang-remang
dan menambah miris orang yang percaya pada cerita mistis.
Menurut cerita masyarakat setempat,
selama ratusan tahun silam gua tersebut berfungsi sebagai tempat untuk
menyimpan jenazah raja atau kaum bangsawan suku Pamona dan keluarganya. Hal itu
dapat dibuktikan dengan adanya kerangka manusia dan keranda yang masih ada di
dalamnya. Banyak warga setempat meyakini gua tersebut merupakan salah satu
tempat asal-usul leluhur mereka. Sampai kini gua tersebut banyak dikunjungi
masyarakat dari luar Poso, terutama pada akhir pekan atau hari libur. Setelah
puas menyusuri gua tersebut, biasanya pengunjung menyempatkan untuk mandi di
Danau Poso yang airnya selalu jernih.
Dalam gua tersebut juga terdapat
delapan kamar atau ruang yang sangat gelap dan lembap. Ruang tersebut dahulunya
berfungsi menyimpan jenazah suku Pamona yang disesuaikan dengan status
sosialnya. Jenazah yang disemayamkan tersebut biasanya disertai perangkat
kubur, seperti pakaian atau barang-barang berharga milik jenazah semasa
hidupnya.
Namun seiring banyaknya pengunjung,
tidak jarang ada yang usil dengan mengambil kerangka atau bagian goa yang
sangat tinggi nilai sejarahnya itu. Pemerintah setempat juga telah menetapkan
gua tersebut sebagai situs sejarah yang dilindungi, selain beberapa gua lain,
seperti Gua Tangkaboba dan Gua Latea. Kepala Bagian Infokom Kabupaten Poso Amir
Kiat mengatakan keberadaan gua tersebut menjadi salah satu paket kunjungan
wisata yang menarik bersama Danau Poso. "Setelah mengunjungi Danau Poso,
kalau tidak mengunjungi Gua Pamona rasanya kurang lengkap," ujarnya. Di
sekitar lokasi wisata tersebut juga terdapat penginapan untuk memanjakan
wisatawan. Selain itu, terdapat beberapa rumah makan yang menyediakan menu khas
Tentena, seperti ikan sogili atau sidat. Sogili merupakan ikan endemik di Danau
Poso yang bentuknya mirip ikan lele. Sogili dapat dimasak dengan berbagai cara
seperti direbus, dibakar atau digoreng. Tapi masyarakat setempat biasanya lebih
menyukai sogili bakar. Rasanya sangat gurih dan dagingnya kesat.
4.
Suku Banggai
Suku
Banggai adalah Suku di Kabupaten Banggai
Kepulauan - Sulawesi Tengah. Kabupaten Banggai Kepulauan terbentuk dari hasil
pemekaran berdasarkan UU No. 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan serta diresmikan tanggal 3
November 1999. Suku Banggai dengan bahasa Banggai adalah suku asli yang
mendiami Kepulauan Banggai. Di Kepulaun Banggai ini memang cuma satu suku asli
yaitu Suku Banggai. Sedangkan yang tinggal di Kab Banggai Kepulauan ini banyak
sukunya, dari berbagai suku di indonesia.
Mungkin
tak ada yang mengira bahwa gugusan kepulauan dengan pulau terbesarnya Peling,
menyimpan sejuta catatan yang mengagumkan. Suku Banggai, merupakan suku
yang mendiami Kepulauan Banggai, yang sebelumnya bernama asli Suku
Sea-sea, yang awalnya dari kerajaan-kerajaan kecil, kemudian utuh yang kini
bernama Kerajaan Banggai, kerajaan ini mempunyai kekuasaan yang cukup luas,
bahkan hampir setengah dari wilayah Sulawesi Tengah, namun hingga kini setelah
berdirinya Pemerintahan RI, cakupan wilayah Kerajaan Banggai hanya pada
Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai, dengan menaungi tiga suku,
yaitu Suku Banggai, Saluan, dan Balantak. yang meninggalkan bukti
sejarah antara lain Keraton Kerajaan di kota Banggai. walaupun satu
kerajaan, namun ketiga dari suku ini mempunyai Adat Istiadat yang sangat
berbeda.
Kerajaan
yang berada di sebelah timur Pulau Sulawesi, atau juga di sebelah Barat Laut
dari Laut Banda, Suku Banggai yang merupakan suku terbesarnya, yang juga
mendiami Kepulauan Banggai, seperti suku-suku besar yang lainnya, adat istiadat
yang tumbuh dan berkembang dalam suku Banggai sangatlah banyak dan beragam,
mulai dari penggunaan bahasa tradisional (Banggai) sebagai bahasa sehari-hari
hingga adat pernikahanpun tak lepas dari tradisi yang berkembang. Walau kini
tradisi banyak tradisi yang punah dan mulai di gali kembali, namun cukup banyak
tradisi yang masih melekat dalam masyarakat, terutama kesenian tradisionalnya.
Seba Adat atau
dalam bahasa indonesianya adalah musyawarah adat, merupakan wadah untuk program
adat yang bertujuan di antaranya untuk mempertahankan adat istiadat yang ada
pada masing-masing suku di kerajaan Banggai, karena memang Seba Adat di adakan
oleh Perangkat Adat atau Kerajaan Banggai oleh Raja, atau Tomundo dalam
bahasa Banggai, yang di hadiri oleh Basalo, yaitu sejenis kepala adat
dalam cakupan kedaerahan kecamatan atau desa yang dari suku banggai, sedangkan
dari Saluan dan Balantak bernama Bosano dan Bosanyo. Selain Basalo,
masih banyak perangkat adat lainnya yang membantu kegiatan Basalo, misalnya Kapitan.
Dalam perangkat kerajaan juga ada yang di sebut Mian Tuu, dan masih
banyak lagi jabatan-jabatan adat yang membantu dalam kepengurusan kerajaan
Banggai, yang mana kegiatan Seba ini di adakan setiap tahunnya untuk Evaluasi
hasil kerja atau P Kembali pada tradisi Banggai, ada sangat banyak
dari tradisi yang melekat dalam masyarakat yang memang sangat menarik, musik
yang di antaranya; batongan, kanjar, libul dan lain sebagainya, juga ada
tarian, yang termasuk Onsulen, Balatindak, Ridan dll, juga cerita rakyat
atau legenda yang sangat banyak yang di kenal dengan nama Banunut, lagu
atau puisi yaitu Baode, Paupe dan masih banyak lagi kesenian tradisional
lainnya, ada beberapa tradisi ini yang masih dipegang secara menyeluruh dari
suku Banggai, misalnya pada saat perayaan Maulid Nabi Besar Muhammad saw, para
masyarakat suku Banggai akan membuat sejenis kue yang di beri nama Kala-kalas,
ada juga yang menyebutnya kaakaras. Kue ini tebuat dari tepung beras
yang bentuk jadinya di goreng, dan kue ini sangat unik sekali, bahkan hanya
akan di jumpai pada saat perayaan Maulid Nabi saw saja. Selain itu, masih
banyak tradisi lainnya, Upacara Adat misalnya, upacara pelantikan Tomundo,
upacara pelantikan Basalo, dan lain sebagainya.
Tradisi-tradisi
dalam masyarakat pun bahkan beragam, masyarakat yang tinggal di tepian pantai
dengan masyarakat yang tinggal di pedalaman akan memberikan suatu gambaran yang
jauh berbeda, kesenian, upacara adat, bahkan kehidupan adat sehari-haripun
tidak banyak menunjukan kesamaan, contohnya, ada sebuah upacara adat atau
perayaan ketika para nelayan telah menangkap ikan, yang cara menangkapnya di
kenal dengan nama sero, sedangkan di pedalaman akan ada penanaman sejenis Umbi
yang memang satu-satunya di dunia ini hanya terdapat dan berasal dari Banggai,
sehingga di kenal dengan nama Ubi Banggai, ini akan memberikan suatu
cerita tersendiri yang sangat menakjubkan, yang di mulai dari proses hingga
selesai, akan banyak sisi-sisi kehidupan tradisi yang memberikan gaya artistik
yang sangat berharga.rogram dan perencanaan yang baru dalam setiap gerak
masyarakat adat Banggai. Berburu merupakan salah satu kegiatan yang dari zaman
pra kerajaan Banggai, namun hingga kini, berburu atau yang dalam bahasa Banggai
dikenal dengan nama Baasu itu masih sering di jumpai di daerah pedalaman,
terutama di kawasan Pulau Peling.
Masih
sangat banyak tradisi yang melekat pada masyarakat adat maupun yang sudah mulai
memudar seiring pekembangan zaman, namun di balik itu semua, masih menyimpan
sejuta makna dan sejuta misteri untuk di gali dan di kembangkan. yang pasti,
marilah kita sama-sama menjaga adat dan istiadat kita, karena inilah harga diri
suku dan kerajaan kita.
5.
Suku Tomini
Suku Tomini berdiam di sebelah barat laut Pulau Sulawesi.
Mereka menggunakan bahasa Tomini, namun berbagai sub-suku Tomini ini memakai
bahasa yang berbeda-beda, akibat interaksi dengan berbagai suku, melalui
perdagangan.
Pada jaman dahulu, Tomini diperintah
oleh Kesultanan, yang berarti setiap suku dikepalai oleh seorang pemimpin
secara turun temurun beserta dengan para pembantunya. Pada waktu itu ada 4
kelas dalam masyarakat : kelompok raja, kaum bangsawan, orang awam, dan budak. Suku
Tomini di pesisir bercocok tanam menghasilkan cengkeh dan kopra. Beberapa di
antara mereka mencari nafkah sebagai pedagang, penebangan kayu atau pelaut.
Orang Tomini di pegunungan bertanam padi dan jagung. Mereka juga mengumpulkan
rotan untuk dijual di daerah pesisir. Perkampungan Tomini terdiri dari
rumah-rumah kecil yang dibangun di atas tiang-tiang (rumah panggung), yang
berlokasi di sepanjang garis pantai pulau ini.
Pola perkawinan mereka mengikuti
pola perkawinan Islam. Seorang perantara merundingkan mas kawin untuk mempelai
wanita yang tergantung dari status sosial gadis tersebut. Pernikahan antar
sepupu bida diterima; dan poligami diijinkan walau tidak banyak dilakukan.
Setelah menikah, pasangan pengantin biasanya tinggal dengan keluarga besar
mereka, sampai anak pertama lahir. Orang Tomini penganut Islam Sunni, suatu
aliran agama Islam yang berpegang pada tradisi ortodoks. Di daerah-daerah
pedalaman di pegunungan, ada juga kelompok-kelompok orang Tomini yang
mempraktekkan animisme. Mereka mempercayai bahwa alam dan benda-benda mati itu
mempunyai roh. Orang Tomini yang menganut animisme ini dikenal sebagai suku
terasing.
6. Suku
Bugis
Adat istiadat suku bugis adalah
salah satu suku yang dikenal piawai mengarungi lautan sangat menentang
asimilasi budaya luar. Dalam budaya suku bugis terdapat tradisi ade’atau adat
dan konsep spiritual. Konsep ade ini menjadi tema utama dalam catatan-catatan
hokum. Masyarakat tradisional suku bugis mengacu kepada konsep pang’ade reng
atau adat istiadat merupakan norma yang saling terkait satu sama lain.
Kehidupan sehari-hari masyarakat bugis sangat memprhatikan adat istiadat,
misalnya memperhatikan hubungan harmonis antar sesame manusia. Hal-hal ersebut
dapat diperhatikan dalam kehidipan sehari-hari seperti mengucapkan tabe yang
artinya permisi. Ucapan ini dilakukan dengan posisi badan, ucapan tabe
dilakukan saat lewat didepan sekelompok orang-orang yang lebih tua. Kemudian
mengucapakan ‘iye’ atau jawaban iya yang halus dan ramah. Selain itu diajarkan
menghormati ornag yang lebih tua dan menyayangi yang muda.
7. Suku
Bali
Selain penduduk asli, Sulawesi
Tengah dihuni pula oleh transmigran seperti dari Bali.
Kebudayaan Bali
mendapat pengaruh kuat kebudayaan India. Bahasa Bali dan Bahasa Indonesia adalah bahasa yang paling
luas pemakaiannya di Bali dan sebagaimana penduduk Indonesia lainnya, sebagian
besar masyarakat Bali adalah bilingual atau bahkan
trilingual. Meskipun terdapat beberapa dialek dalam bahasa Bali, umumnya
masyarakat Bali menggunakan sebentuk bahasa Bali pergaulan sebagai pilihan
dalam berkomunikasi. Secara tradisi, penggunaan berbagai dialek bahasa Bali
ditentukan berdasarkan sistem catur warna dalam agama
Hindu Dharma dan keanggotan klan (istilah Bali: soroh, gotra);
meskipun pelaksanaan tradisi tersebut cenderung berkurang.
Musik
tradisional Bali memiliki kesamaan dengan musik tradisional di banyak daerah
lainnya di Indonesia, misalnya dalam penggunaan gamelan dan berbagai alat musik tabuh lainnya.
Meskipun demikian, terdapat kekhasan dalam teknik memainkan dan gubahannya,
misalnya dalam bentuk kecak, yaitu
sebentuk nyanyian yang konon menirukan suara kera. Demikian pula beragam
gamelan yang dimainkan pun memiliki keunikan, misalnya gamelan jegog, gamelan
gong gede, gamelan gambang, gamelan selunding dan gamelan Semar Pegulingan. Ada pula
musik Angklung dimainkan
untuk upacara ngaben serta musik Bebonangan
dimainkan dalam berbagai upacara lainnya.
Terdapat bentuk
modern dari musik tradisional Bali, misalnya Gamelan Gong Kebyar yang
merupakan musik tarian yang dikembangkan pada masa penjajahan Belanda serta Joged Bumbung yang mulai
populer di Bali sejak era tahun 1950-an. Umumnya musik Bali merupakan kombinasi
dari berbagai alat musik perkusi metal (metalofon), gong dan perkusi
kayu (xilofon). Karena
hubungan sosial, politik dan budaya, musik tradisional Bali atau permainan
gamelan gaya Bali memberikan pengaruh atau saling memengaruhi daerah budaya di
sekitarnya.
Seni tari Bali
pada umumnya dapat dikatagorikan menjadi tiga kelompok, yaitu wali atau
seni tari pertunjukan sakral, bebali atau seni tari pertunjukan untuk
upacara dan juga untuk pengunjung dan balih-balihan atau seni ta tarian
Bali tersebut; antara lain yang tergolong ke dalam wali misalnya Berutuk,
Sang Hyang Dedari, Rejang dan Baris Gede, bebali antara
lain ialah Gambuh, Topeng Pajegan dan Wayang Wong,
sedangkan balih-balihan antara lain ialah Legong, Parwa, Arja,
Prembon dan Joged serta berbagai koreografi tari modern lainnya.
Pakaian daerah Bali sesungguhnya sangat bervariasi,
meskipun secara selintas kelihatannya sama. Masing-masing daerah di Bali
mempunyai ciri khas simbolik dan ornamen, berdasarkan kegiatan/upacara, jenis
kelamin dan umur penggunanya. Status sosial dan ekonomi seseorang dapat
diketahui berdasarkan corak busana dan ornamen perhiasan yang dipakainya.
o Pria
Anak-anak Ubud mengenakan udeng, kemeja putih dan kain.
Busana tradisional pria umumnya terdiri dari:
· Udeng (ikat
kepala)
· Kain kampuh
· Umpal
(selendang pengikat)
· Kain wastra
(kemben)
· Sabuk
· Keris
· Beragam ornamen
perhiasan
·
Sering pula
dikenakan baju kemeja, jas dan alas kaki sebagai pelengkap.
o Wanita
Para penari
cilik mengenakan gelung, songket dan kain prada. Busana tradisional wanita
umumnya terdiri dari:
· Gelung (sanggul)
· Sesenteng
(kemben songket)
· Kain wastra
· Sabuk prada
(stagen), membelit pinggul dan dada
· Selendang
songket bahu ke bawah
· Kain tapih atau
sinjang, di sebelah dalam
· Beragam ornamen
perhiasan
· Sering pula
dikenakan kebaya, kain penutup dada, dan alas kaki sebagai pelengkap.
Menurut filosofi masyarakat Bali,
kedinamisan dalam hidup akan tercapai apabila terwujudnya hubungan yang
harmonis antara aspek pawongan, palemahan dan parahyangan. Untuk itu
pembangunan sebuah rumah harus meliputi aspek-aspek tersebut atau yang biasa
disebut Tri Hita Karana. Pawongan merupakan para penghuni rumah.
Palemahan berarti harus ada hubungan yang baik antara penghuni rumah dan
lingkungannya.Pada umumnya bangunan atau arsitektur tradisional daerah Bali
selalu dipenuhi hiasan, berupa ukiran, peralatan serta pemberian warna. Ragam
hias tersebut mengandung arti tertentu sebagai ungkapan keindahan simbol-simbol
dan penyampaian komunikasi. Bentuk-bentuk ragam hias dari jenis fauna juga
berfungsi sebagai simbol-simbol ritual yang ditampilkan dalam patung. Selain itu suku bali memiliki
beragam upacara-upacara keagamaan. Salah satunya adalah ngaben. Ngaben adalah
penyucian atma / roh yang sudah meninggal yang dipercayai agar sang roh dapat
menyatu dengan Brahman/tuhan.
2.5
Masyarakat Adat
Di Sulawesi Tengah
Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan
asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang
memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang
diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan
kehidupan masyarakatnya. Di Indonesia ada 1163 komunitas Masyarakat Adat
yang tercatat sebagai anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada
Rapat Kerja AMAN tahun 2009 di Sukabumi dan di Sulawesi Tengah hingga tahun
2011 ini, ada 201 komunitas Masyarakat Adat yang masuk anggota AMAN Sulawesi
Tengah yang tersebar di 11 Kabupaten Kota yang menempati daerah pegunungan dan
pesisir laut dengan beragam adat istiadat dan pengetahuan lokal untuk mengelola
sumber daya hutan yang ada di wilayah adat mereka.
Hingga saat ini, Masyarakat Adat
masih menjadi bagian dari masyarakat yang paling rentan terhadap berbagai dampak
negatif pembangunan. Kondisi ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang
diskriminasi dan marjinalisasi yang sudah berlangsung sebelum masa kolonial.
Oleh karena itu, perjuangan Masyarakat Adat di
Indonesia untuk memperbaiki kehidupan sendiri maupun dengan dukungan dari
pihak-pihak lain yang peduli dengan kemajuan hak-hak asasi masyarakat adat
terus digalakkan. Cukup banyak hasil positif dari perjuangan ini di berbagai
daerah di Indonesia, tetapi masih banyak lagi daerah yang belum menunjukan perubahan
kearah yang lebih baik. Demikian juga perubahan di tingkat nasional, beberapa
kebijakan sektoral mulai berubah dengan mengakui dan
menyediakan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Di Sulawesi Tengah, secara umum Masyarakat Adat
memandang hutan sangat erat hubungannya dengan kehidupan mereka yaitu;
1) Secara
sosial-ekologi, disamping sebagai penopang siklus air dan karbon dunia serta
memiliki kemampuan mengatur iklim planet bumi, hutan merupakan ruang hidup bagi
masyarakat adat;
2) Secara
sosial-ekonomi; keberlangsungan hidup Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah sangat
bergantung dari Sumber Daya Hutan untuk dikelola secara arif dan berkelanjutan;
3) Secara
sosial-budaya, hutan sudah menjadi bagian dari kehidupan Masyarakat Adat, untuk
digunakan sebagai tempat ritual adat;
4) Secara ilmu
dan teknologi, masyarakat adat memiliki kearifan lokal dalam mengelola Sumber
Daya Hutan yang sarat dengan etika dan konservasi lokal yang berlaku
dikomunitasnya.
Dalam praktek pengelolaan hutan,
Masyarakat Adat mempunyai kearifan lokal, menerapkan sanksi adat dan
kelembagaan lokal yang dipraktekkan dalam pengelolaan hutan secara arif dan
berkelanjutan.
Di komunitas Masyarakat Adat
Sulawesi Tengah, praktek pengelolaan hutan yang diatur oleh kelembagaan adat
masih terus dilakukan dan menjadi tatanan sosial masyarakat adat dan sangat
dipatuhi oleh masyarakatnya maupun orang luar yang masuk dikomunitas Masyarakat
Adat.
Contoh konkrit pengelolaan hutan yang dilakukan
berdasarkan zonasi adat (tata kelola), berdasarkan kearifan lokal, sanksi adat
yangdiatur oleh kelembagaan adat adalah di Masyarakat Adat Ngata Toro, Marena,
Bada, Behoa, Katu, Taa Wana untuk Masyarakat Adat yang tinggal di daerah
pegunungan dan Masyarakat Adat yang tinggal diwilayah pesisir.
Komunitas
Masyarakat Adat di wilayah Sulawesi Tengah secara riil masih ada, seperti
masyarakat Tau Ta’a di kabupaten Tojo Una-Una, kabupaten Banggai dan
kabupaten Morowali melalui kekerabatan herois dibawah pimpinan
seseorang telenga’. Begitu juga masyarakat Kulawi, Sigi dan Pipikoro sub
etnik yang menggunakan bahasa ‘Ija, Moma dan Oma. Di kabupaten Sigi juga masih kuat intensitas norma hukum adat. Tercatat dalam sejarah seperti yang tertulis dalam “van Poso naar Parigi,
Sigi en Lindoe” hasil investigasi dan renungan N. Adrian dan Albert C. kruyt
(1898) menyebutkan, bahwa orang-orang sigi itu ramah tamah dan bijaksana
(scherpzinning), terutama ketika berada di Bora (Ibukota Kerajaan Sigi). Orang-orang
Sigi belum tersentuh oleh tabiat pedagang. Meskipun peradaban yang lebih maju
lainnya sudah ada, namun mereka masih kuat memegang teguh adat istiadat mereka,
seperti “Baliya” dalam rangka upacara penyembuhan orang sakit (wurake).
Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah membutuhkan pengakuan perlindungan dalam bentuk peraturan daerah. Akan
tetapi, bukan berarti setiap perda yang ada di Sulawesi Tengah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan
masyarakat adat itu mengatur secara rinci semua norma-norma hukum adat. Perda
dimaksud hanya bermateri muatan (hetonderwerp) pengakuan dan
perlindungannya saja, khususnya meregulasi hubungan masayarakat adat dengan
hutan, air dan lingkungan hidup, dengan tetap memperhatikan norma-norma yang didelegasikan (delegatie van wetgevings).
Sedangkan yang bersangkut paut dengan norma-norma teknis diserahkan pada
masyarakat hukum adat itu sendiri yang mengapresiasinya melalui lembaga adat.
Misalnya pelanggaran-pelanggaran norma adat yang dapat di Givu, dll.
Semuanya harus di kembalikan pada konsepsiemic, yaitu mereka sendiri
mempersiapkan hak dan tanggung jawab menurut hukum adat masing-masing
komunitas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 perihal kehutanan ditegaskan bahwa masyarakat
hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya
berhak: pertama, melakukan pemugutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan. Kedua, melakukan kegiatan
pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertetangan
dengan undang-undang. Ketiga, mendapatkan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya.
Dari ketiga hak
tersebut, harus di kukuhkan melalui pembentukan perda tentang hutan adat. Yang ingin di tegaskan di sini adalah perda tentang pengakuan dan
perlindungan masyarakat adat di wilayah Sulawesi Tengah. Apabila tidak ada,
maka hak-hak (akses) masyarakat tradisional atas sumber daya alam menjadi hilang, padahal SDA secara subtansial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat yang tradisional.
Hal-hal tersebut merupakan refleksi dari gulatan kearifan tradisional dengan
keserakahan modern, yang selama ini masih dalam episode termarginalkan dan masih menjadi fragment kehidupan tradisional masyarakat
Indonesia yang pada umumnya tidak terlihat, namun dapat di rasakan. Kehidupan
masyarakat modern yang di atur oleh hukum
modern yang di dasari oleh pemikiran-pemikiran rasional, logis dan sekaligus
dapat di pelintir merupakan benteng yang kokoh dalam melegalisir dan memberikan legitimasi atas
keserakahan-keserakahan berikutnya yang lebih mutakhir.
BAB III
PENUTUP
Adapun yang menjadi kesimpulan dari
makalah ini, adalah sebagai berikut :
Etnis
Kaili berdiam di
kabupaten Donggala dan kota Palu
Etnis
Kulawi berdiam di kabupaten Donggala
Etnis
Lore berdiam di kabupaten
Poso
Etnis
Pamona berdiam
di kabupaten Poso
Etnis
Mori berdiam di kabupaten Morowali
Etnis
Bungku berdiam di kabupaten Morowali
Etnis
Saluan atau Loinang berdiam di kabupaten
Banggai
Etnis
Balantak berdiam di kabupaten
Banggai
Etnis
Mamasa berdiam
di kabupaten Banggai
Etnis
Taa berdiam di kabupaten
Banggai
Etnis
Bare'e berdiam di kabupaten Touna
Etnis
Banggai
berdiam di Banggai Kepulauan
Etnis
Buol mendiami kabupaten
Buol
Etnis
Tolitoli berdiam di kabupaten Tolitoli
Etnis
Tomini mendiami kabupaten Parigi Moutong
Etnis
Dampal berdiam di Dampal, kabupaten Tolitoli
Etnis
Dondo berdiam di Dondo, kabupaten Tolitoli
Etnis
Pendau berdiam di kabupaten Tolitoli
Etnis
Dampelas berdiam di kabupaten Donggala
DAFTAR PUSTAKA
Anonym “Sosial Budaya
Sulawesi Tengah” dalam http://www.google.co.id/sosial-budaya-Sulawesi-Tengah/
diakses pada tanggal 07 Oktober 2011
Anonym “Dampak
Perubahan Sosial Budaya” dalam http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1992756-dampak-perubahan-sosial-budaya/#ixzz1bCRgQoGU
diakses pada tanggal 10 Oktober 2011
Anonym “Peluang Dan
Ancaman Implementasi Skema” dalam www.amansulteng.blogspot.com/2011/9/peluang-dan-ancaman-implementasi-skema.html
diakses pada tanggal 01 November 2011
Anonym “---------------------------“dalam
http://posobersatu.multiply.com/ diakses pada tanggal 10 Juni 2011
Anonym “Perpres No. 6 Tahun 2011”. 17 Februari 2011 dalam http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2011/bulan/02/tanggal/17/id/590/
diakses pada tanggal 23 Mei 2011.

